Pangeran Pakunataningrat



Karena mengepalai daerah yang diperintah langsung oleh penjajahannya, bupati tidak lagi menandatangani kontrak sebagai ikatan politik. Bupati hanya mendapatka beslit atau surat pengangkatan dan harus puas dengan uang gaji tanpa menguasai tanah apanage. Sejak saat itu bupati tak lebih dari pegawai pemerintah kolonial. Agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang membahayakan, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan uang ganti rugi. Uang ganti rugi itu, kemudian diganti menjadi tunjangan bangsawan yang jumlahnya semakin lama semakin berkurang. Pada tahun 1879-1884 M, pangeran Pakunataningrat ditetapkan sebagi wakil bupati Sumenep. Kemudian tahun 1884 M mendapatkan surat pengukuhan (beslit) sebagia Le Regent di Sumenep.


Postingan terkait: