Raden Ahmad atau Pangeran Jimat



Pangeran Jimat adalah putra dari pangeran romo dari hasil perkawinannya dengan R. Ayu Gumbrek, putri dari pangeran panji Polang Jiwo. Raden Jimat menggantikan orang tuanya Pangeran Romo mengjadi adipati Sumenep karena berpulang ke Rahmatullah. Sehingga oleh VOC ditunjuk sebagai penggantinya. Sedangkan untuk daerah Pamekasan ditunjuk oleh VOC saudara Pangeran Romo yang bernama R. Djoyonegoro berpangkat tumenggung.
R. Jimat memerintah di Sumenep tahun 1721-1744 M. dengan saat itu juga posisi keraton tetap di Karang Toroi. Setelah R. Ahmad (Pangeran Jimat) menjadi adipati Sumenep, ada upaya R. Ahmad (Pangeran JImat) untuk memperluas kekuasaan ke daerah Pamekasan. Raden Ahmad (Pangeran Jimat) merasa berhak terhadap keris pusaka yang ada di tangan R. Asral (Adikoro II). Alasannya karena Pangeran Romo adalah putra dari istri padmi Adikoro I. Sedangkan R. Asral (Adikoro II) adalah putra dari istri selir. Dan kemudian timbullah perselisihan, sampai menjadi perang saudara antara Raden Asral (Adikoro II) dengan R. Akhmad (Pangeran Jimat). Pasukan Sumenep lebih kuat, sehingga pasukan Pamekasan dapat dipukul mundur. Disamping memperluas ke daerah Pamekasan, ada upaya Pangeran Jimat untuk memperluas daerah kekuasaan ke daerah Basuki dan Belambangan. Pangeran Jimat membabat hutan Besuki dan hutan Blambangan, kemudian melakukan migrasi penduduk ke daerah yang baru dibukanya. Kondisi masyarakat Pangeran Jimat sangat aman, sentosa, adil dan makmur. Pangeran Jimat tidak hanya pandai memberi nasehat, akan tetapi dia lebih dahulu melaksanakannya.




Postingan terkait: